PROBLEMATIKA PEREMPUAN DIPOLIGAMI SIRRI (KAJIAN SOSIOBUDAYA DI KECAMATAN MALIKU )

Siti Musrifah, Norcahyono Norcahyono, Ariyadi Ariyadi

Abstract


Problem Pernikahan sirri atau pernikahan tidak tercatat di negara merupakan hal yang sangat menjadi fenomena dan menjadi suatu kebudayaan. hal ini dikarenakan pernikahan nikah Sirri dilakukan pada umumnya ada sesuatu yang dirahasiakan Adapun faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya Nikah Sirri adalah sebagai berikut: pertama, Faktor ekonomi diantaranya karena biaya administrasi pencatatan nikah, yaitu sebagian masyarakat khususnya yang ekonomi menengah ke bawah merasa tidak mampu membayar administrasi pencatatan yang kadang membengkak dua kali lipat dari biaya resmi. Kedua, Nikah Sirri dilakukan karena adanya salah satu calon mempelai belum cukup umur. Kasus ini terjadi disebabkan alasan ekonomi juga, dimana orang tua merasa kalau anak perempuannya sudah menikah, maka beban keluarga secara ekonomi menjadi berkurang, karena anak perempuannya sudah ada yang menanggung biaya hidupnya yaitu suaminya. Ketiga, Akibat dari pergaulan bebas antara laki-laki dan wanita yang tidak lagi mengindahkan norma dan kaidah-kaidah agama adalah terjadinya hamil diluar nikah. Kehamilan yang terjadi diluar nikah tersebut, merupakan aib bagi keluarga yang akan mengundang cemoohan dari masyarakat. Dari sanalah orang tua menikahkan secara sirri anaknya dengan laki-laki yang menghamilinya dan Pemahaman masyarakat yang sangat minim tentang pentingnya pencatatan pernikahan, akibatnya mempengaruhi masyarakat tetap melaksanakan pernikahan Sirri. Adanya anggapan bahwa pernikahan yang dicatat dan tidak dicatat sama saja, Adapun Metode Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif atau jenis penelitian Lapangan (field research). Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang berkarakter deskriptif, yang memerlukan proses reduksi yang berasal dari hasil wawancara, observasi pada sejumlah dokumen, Dengan judul “Problematika Perempuan Dipoligami Sirri (Kajian sosiobudaya di Kecamatan Maliku)

Keywords


Problematika; Pernikahan Sirri; sosiobudaya; Poligami

Full Text:

PDF

References


Afrizal, Metode Penelitian Kualitatif (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2014),

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia (Cet. II; Jakarta: Raja Grafindo, 1997)

Ahmad Kuzari, Nikah Sebagai Perikatan (Jakarta: Rajawali, 1995)

Ariyadi, Ariyadi. "Tindak Pidana Pelaku Eksploitasi Seksual pada Anak Menurut Hukum Islam." Jurnal Hadratul Madaniyah 6.1 (2019): 43-67.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana,2009)

Emzir, Metodologi Penelitian Kualitatif Analisis Data,(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010).

Handayani, Iva, et al. "Implikasi Program Food Estate Dalam Membentuk Keluarga Sakinah Bagi Keluarga Millenial Di Desa Tahai Baru." Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan 17.5 (2023): 3363-3373.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar, hlm.280

Norcahyono, Norcahyono. "Konstruksi Akad Nikah (Ijab dan Kabul) dalam Kitab al-Nikah karya Muhammad Arsyad al-Banjari." Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 14.2 (2021): 214-227.

Rosnidar Sembiring, Hukum Keluarga: Harta-Harta Benda dalam Perkawinan, (Depok: Rajawali, 2017) ,

Sanawiah, Sanawiah, Muhammad Syahrial Fitri, and Maimunah Maimunah. "Penyuluhan Hukum Status Anak Lahir Diluar Nikah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974: Legal Counseling The Status of Children Born Outside Marriage in accordance with Law Number 1 of 1974." PengabdianMu: Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat 4.1 (2019): 19-23.

Sanawiah, Sanawiah. "ISBAT Nikah Melegalkan Pernikahan Sirri Menurut Hukum Positif Dan Hukum Agama (Studi Di Pengadilan Agama Palangka Raya)." Anterior Jurnal 15.1 (2015): 94-103

Tanjung, Ardi Akbar, and Ariyadi Ariyadi. "Hubungan Dalam Pernikahan Jarak Jauh Menurut Hukum Islam." Mitsaqan Ghalizan 1.1 (2021): 56-71.

Tanwirul Afkar, Fiqh Rakyat (Yogyakarta: LKIS, 2000)

Wahdini, Muhammad, and Norcahyono Norcahyono. "PERSEPSI ULAMA MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TENGAH TERHADAP PENGAKUAN KAWIN BELUM TERCATAT:(Rekognisi Fatwa Majelis Tarjih Tentang Pencatatan Nikah)." Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam 14.1 (2022): 93-108.

Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika,2006),


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Siti Musrifah, Norcahyono Norcahyono, Ariyadi Ariyadi


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License

View My Stats