Upaya Guru dalam Menanamkan Nilai-Nilai Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

Halimatus Sa'diah, Zuhratul Kamaliah

Abstract


Pendidikan antikorupsi adalah langkah yang sengaja dilakukan untuk memberikan pemahaman dan mencegah praktik korupsi melalui pembelajaran formal di sekolah, pembelajaran informal di lingkungan keluarga, dan pembelajaran non formal di masyarakat. Pendidikan antikorupsi merupakan salah satu bentuk pencegahan terhadap korupsi. Melalui pendidikan antikorupsi pembangunan karakter bangsa yang kuat, mandiri, berkualitas serta sehat akan dapat diwujudkan demi masa depan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah sekolah telah menerapkan pendidikan antikorupsi pada siswa dan bagaimana upaya guru dalam menanamkan sikap dan perilaku anti korupsi di sekolah kepada peserta didik. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, teknik pengumpulan data dengan melakukan wawancara terhadap seorang guru, dan adapun teknik analisis data terdiri dari reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan terdapat beberapa upaya guru dalam menanamkan nilai-nilai tersebut kepada peserta didik, upaya yang dilakukan dinataranya dengan metode pembiasaan, peraturan sekolah, melalui kegiatan pembelajaran, dan ektrakurikuler pramuka. Meskipun demikian terdapat pula beberapa tantangan dalam upaya penanaman nilai-nilai tersebut, seperti siswa yang acuh terhadap peraturan sekolah dan kurangnya kepedulian pada lingkungan sekolah, teman maupun guru. 

Keywords


Pendidikan Antikorupsi; Upaya guru; Peserta didik

Full Text:

PDF

References


Anggito, Albi, dan Johan Setiawan. Metodologi Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV. jejak, 2018.

Badarudin, Badarudin, Margianto Candra, dan Arifin Muslim. “Analisis Pelanggaran Tata Tertib Sekolah Pada Peserta Didik Kelas Tinggi Di Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Pelumutan.” Khazanah Pendidikan 18, no. 1 (2024): 165–74.

Farahwati, Farahwati. “Peran Aktif Masyarakat dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yang Merupakan Kejahatan Luar Biasa.” LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 6, no. 2 (2021): 58–77.

Gantini, Herlina, dan Endang Fauziati. “Penanaman Karakter Siswa Sekolah Dasar Melalui Pembiasaan Harian Dalam Perspektif Behaviorisme.” Jurnal Papeda 3, no. 2 (2021): 145–52.

Harahap, Nirwana Dewi, Saleh Sitompul, Edy Firmansyah, Achiruddin Siregar, dan Annisa Wulandari. “Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Dimulai Sejak Dini.” Jurnal Ilmiah Pengabdian pada Masyarakat 2, no. 1 (2023): 55–58.

Kandar, Is. “Praktik Tindak Pidana Korupsi dalam Peradilan Indonesia dan Upaya Pencegahan Korupsi oleh Penegak Hukum di Indonesia.” Khazanah Multidisiplin 3, no. 1 (2022): 64–81.

Mabuka, Oktovina. “Tata Tertib Sekolah Berperan Sebagai Pengendali Perilaku Siswa di SD Inpres Raja Kecamatan Morotai Selatan Barat.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 7, no. 2 (2021): 360–72.

Mu’azzaz, Nisrin. “Implementasi Pendidikan Karakter Disiplin pada Ekstrakurikuler Hizbul Wathan di Sekolah Menengah Kejuruan.” CENDEKIA 15, no. 02 (2023): 318–29.

Nur, Syurya Muhammad. “Penerapan pendidikan anti korupsi kepada siswa Sekolah Dasar.” Jurnal Ilmu Pendidikan 6, no. 2 (2021): 111–12.

Pahlevi, Farida. “Pemberantasan Korupsi di Indonesia Perspektif Legal System Lawrence M. Freidmen.” El-Dusturie: Jurnal Hukum dan Perundang-undangan 1, no. 1 (2022).

Puspitaningtyas, Amalia Risqi, Nani Farah Fasica, Mela Ainun Nisa, dan Nurul Kholilah. “Implementasi Pendidikan Karakter di SDN 3 Kendit.” CERMIN: Jurnal Penelitian 8, no. 1 (2024): 182–94.

Rahmawati, Risma. “Pendidikan Antikorupsi Sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.” Sanskara Pendidikan dan Pengajaran 1, no. 01 (2023): 31–39.

Rinaldi, Kasmanto, Junaidi, Hanie Kusuma Wardani, Sarce Babra Awom, Putri Handayani Lubis, Rihfenti Ernayani, Henny Saida Flora, Bagus Aulia Iskandar, Ferry irianto Setyo Wibowo, dan Khasanah. Pendidikan Anti Korupsi. Batam: Yayasan Cendikia Mulia Mandiri, 2023.

Rusli, Puput Riana, Lucyane Djaafar, dan Nopiana Mozin. “Strategi Membangun Kesadaran Moral Anti Korupsi Pada Siswa Di Sman 4 Gorontalo.” Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP) 7, no. 2 (2024): 3567–78.

Sari, Vina Kurnia, Akhwani Akhwani, Muhammad Thamrin Hidayat, dan Dewi Widiana Rahayu. “Implementasi Pendidikan Karakter Berbasis Nilai-Nilai Antikorupsi Melalui Ekstrakurikuler dan Pembiasaan di Sekolah Dasar.” Jurnal Basicedu 5, no. 4 (2021): 2106–15.

Shaliadi, Ikrom, dan Moh Dannur. “Urgensi Pendidikan Anti Korupsi Di Sekolah.” Anayasa: Journal of Legal Studies 1, no. 1 Juli (2023): 15–22.

Siregar, Ahmad Ansyari, dan Ika Chastanti. “Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Sekolah.” Sosial Horizon: Jurnal Pendidikan Sosial 9, no. 1 (2022): 13–22.

Solikin, Nur, dan Nurul Anam. Pendidikan Anti Korupsi: Konsep dan Aplikasi Pembelajaran Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah, dan Perguruan Tinggi. Jember: IAIN Jember Press, 2015.

Wati, Sri. “Pentingnya pendidikan tentang anti korupsi kepada mahasiswa.” ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1, no. 6 (2022): 1827–34.

Wibowo, Agus, Dra Ratnawati, dan Asri Reni Handayani. Pengetahuan Dasar Antikorupsi dan Integritas. Bandung: CV. Media Sains Indonesia, 2022.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Halimatus Sa'diah, Zuhratul Kamaliah


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License

View My Stats